Jelang Pilkades Serentak Sumedang 2026, Wabup Fajar Targetkan Zero Conflict

Komentar
X
Bagikan

KABAR PAKUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung pada 28 Oktober 2026 mendatang. Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menegaskan komitmennya untuk mengawal pesta demokrasi tingkat desa ini agar berjalan kondusif tanpa riak perpecahan.

“Kami berharap Pilkades serentak di Sumedang berjalan lancar. Jangan sampai ada konflik internal atau benturan kepentingan dari pihak-pihak tertentu,” ujar Fajar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (2/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Sumedang menggelar agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades.

Fajar mengapresiasi respons cepat para legislator dalam mengawal regulasi ini. Selanjutnya, pemerintah daerah akan segera merumuskan jawaban resmi untuk merespons catatan dari setiap fraksi.

“Fraksi-fraksi di DPRD telah memberikan pandangan dan pertanyaan kritis atas Raperda Pilkades ini. Oleh karena itu, kami akan segera mengkaji seluruh masukan tersebut dan memberikan jawaban komprehensif,” tambahnya.

Amandemen Aturan demi Kepastian Hukum

Pemerintah Kabupaten Sumedang mengajukan Raperda Pilkades ini sebagai langkah adaptif pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Akibat perubahan regulasi pusat tersebut, Pemkab Sumedang wajib merombak dua aturan lokal sekaligus, yaitu:

  1. Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemanggilan, dan Penghentian Kepala Desa.
  2. Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.

Poin Penting Perubahan Aturan Pilkades Sumedang

Sebab materi dalam kedua Perda lama sudah tidak relevan dengan aturan yang lebih tinggi, Pemkab Sumedang memfokuskan revisi pada beberapa poin krusial, antara lain:

  • Masa Jabatan: Penyesuaian durasi masa jabatan kepala desa sesuai UU terbaru.
  • Mekanisme Pendaftaran: Penataan ulang masa pendaftaran, syarat bakal calon, serta durasi verifikasi dan validasi berkas administrasi.
  • Netralitas Aparatur: Penegasan kewajiban cuti atau mundur bagi perangkat desa yang resmi ditetapkan sebagai calon.
  • Transparansi Anggaran: Jangka waktu pengajuan dan persetujuan biaya Pilkades antarwaktu.

Sebagai informasi, Pilkades Serentak Sumedang 2026 ini akan melibatkan 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Menutup pernyataannya, Wabup Fajar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga stabilitas keamanan.

“Mohon doanya dari seluruh warga Sumedang agar seluruh tahapan Pilkades ini berjalan aman, tertib, dan sukses,” pungkasnya.***