KABARPAKUAN.COM – SMAN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 yang dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan SMP, komite sekolah, unsur TNI dari Danramil Jatinangor, hingga Muspika Kecamatan Jatinangor.
Kepala SMAN Jatinangor, Uus Usman, M.Pd., M.Si., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sistem penerimaan siswa baru setiap tahun terus mengalami perubahan mengikuti kebijakan pemerintah.
“Setiap tahun SPMB selalu mengalami perubahan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan merata,” ujar Uus Usman.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya terkait mekanisme penerimaan berbasis zonasi (domisili), prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Skema Jalur dan Kuota
Untuk tahun ini, SMAN Jatinangor memiliki total kuota sebanyak 504 siswa, dengan pembagian sebagai berikut:
Tahap 1 (Prestasi dan Mutasi):
Jalur Prestasi: 30%
Prestasi akademik (nilai rapor dan olimpiade minimal tingkat kabupaten)
Non-akademik (olahraga, hafiz Al-Qur’an, dan organisasi – khusus ketua)
Jalur Mutasi: 5% (perpindahan tugas orang tua dan anak guru, sekitar 25 siswa)
Tahap 2 (Domisili dan Afirmasi):
Jalur Domisili: 35%
Jalur Afirmasi: 30%
Uus menambahkan bahwa kebijakan afirmasi kini tidak lagi menggunakan kategori ekstrem seperti Kartu Tidak Mampu (KTM), melainkan menggunakan indikator yang lebih relevan seperti kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
“Ini untuk mempermudah masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan administratif yang rumit,” jelasnya.
Jadwal Pelaksanaan
Adapun jadwal pelaksanaan SPMB sebagai berikut:
Pemetaan wilayah: 29 Mei – 8 Juni 2026
Pengumuman Tahap 1: 25 Juni 2026
Tahap 2 Pendaftaran: 30 Juni – 6 Juli 2026
Pengumuman Tahap 2: 10 Juli 2026
Daftar Ulang: 13 – 14 Juli 2026
MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah): 15 Juli 2026
Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi, baik secara mandiri di sekolah asal maupun langsung dibantu oleh pihak SMAN Jatinangor.
Sekolah Khusus di Sumedang
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa di Kabupaten Sumedang hanya terdapat satu sekolah kategori khusus, yaitu SMAN 1 Sumedang, yang hanya menerima siswa melalui jalur prestasi dengan komposisi 80% akademik dan 20% non-akademik.
Sementara itu, SMAN Jatinangor tetap berstatus sebagai sekolah reguler yang membuka akses lebih luas melalui berbagai jalur.
Pengawasan dan Regulasi
Narasumber kedua, Pengawas Sekolah Dr. Iis Suryani, M.Pd., menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus sesuai dengan regulasi pemerintah, termasuk prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminatif sebagaimana diatur dalam kebijakan Kemendikbudristek.
“Sekolah wajib menjalankan proses penerimaan siswa baru sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dan semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik, agar dapat mengikuti proses SPMB dengan baik dan sesuai ketentuan.
Laporan: Oesep Sarwat
