JAKARTA, KABAR PAKUAN .COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Tim penyidik Kejagung menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Penyidik menjemput ketiga mantan pejabat tinggi tersebut tepat pada pukul 04.00 WIB. Tidak berhenti di situ, penyidik juga langsung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Konfirmasi Kejagung
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. Meski Jefri membenarkan penggeledahan tersebut, ia belum membeberkan detail perkara yang menyeret ketiga mantan petinggi BGN itu.
“Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait penjemputan ini kepada publik sore nanti,” ujar Jefri singkat saat dikonfirmasi.
Berkaitan dengan Pencopotan Oleh Presiden?
Peristiwa penjemputan ini memicu spekulasi karena terjadi hanya berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN. Selain Dadan, Presiden juga resmi memberhentikan Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.
Pemerintah sebelumnya menyebut pemberhentian tersebut sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Gizi Nasional. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan konfirmasi mengenai kaitan penjemputan ini dengan hasil evaluasi tersebut ataupun dugaan tindak pidana lainnya.
Saat ini, publik menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung untuk mengungkap tabir perkara yang sebenarnya terjadi di balik penjemputan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.***
