Status Kepemilikan 850 KK dalam Proses
Pemkab Sumedang mengupayakan kepastian dan legalitas kepemilikan tanah bagi warga Dusun Kampung Baru, Desa Wado, Kecamatan Wado. Pemkab akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan proses legalitas tanah Warga Kampung Baru.
“Langkah kami akan komunikasi dengan BPN setidaknya tidak ada masalah di prosesnya. Dan apakah bisa dengan kebijakan PTSL. Kalau memang harus ada biaya, akan kita kalkulasikan biayanya berapa. Kalau beban biayanya berat dan membutuhkan dukungan APBD, tentu dilakukan secara bertahap,” ujar Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila saat menerima jajaran Warga Kampung Baru, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jum’at (02/01/2025).
Warga Dusun Kampung Baru diketahui merupakan Orang Terkena Dampak (OTD) dari pembangunan Waduk Jatigede. Saat ini, sebanyak 850 Kepala Keluarga (KK) tengah diproses dalam tahap Surat Pengakuan Hak (SPH) sebagai upaya untuk legalitas kepemilikan tanah.
Wabup menegaskan keinginannya agar persoalan tanah warga Kampung Baru dapat segera diselesaikan. Menurutnya, yang terpenting adalah kejelasan data dan status warga sebagai OTD pembangunan Waduk Jatigede.
“Saya ingin permasalahan ini segera selesai. Kita usahakan betul-betul warga yang terdampak pembangunan Jatigede mendapat kejelasan dan ada kepastian hukum,” katanya.
Urusan pertanahan, lanjut Wabup harus memiliki kejelasan legalitas, termasuk status kepemilikan dan proses pelepasan hak apabila tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah kas desa.
“Urusan tanah harus segera diperjelas, legalitas kepemilikannya siapa. Kemudian apakah terkait ganti rugi atau jika tanah Kampung Baru ini merupakan tanah kas desa, maka pelepasan haknya harus jelas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengajuan Hak atas Tanah Kampung Baru (Tim 9), Yayat Sudarya, menyampaikan aspirasi warga agar pemerintah memberikan kebijakan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kami warga hanya meminta kebijakan dan kepastian, karena warga Kampung Baru ingin ada legalitas terkait kepemilikan tanah,” ujarnya.
Yayat juga berharap proses legalitas dapat dipercepat serta memperoleh kepastian dari BPN. Selain itu, ia berharap sertifikasi dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tidak membebankan warga.
“Kami ingin proses legalitas dipercepat dan ada kepastian dari BPN. Kami juga menyampaikan aspirasi, kalau memungkinkan pengajuan sertifikat bisa gratis, misalnya melalui PTSL,” katanya.
